jaringberita.com - Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menetapkan status Keadaan Darurat pasca banjir melanda wilayahnya pada Kamis (3/11/2022). Keputusan itu tertuang dalam Surat Bupati No. 362/899/BPBD/2022 dan berlaku selama 1 bulan terhitung sejak Kamis (3/11/2022) hingga Sabtu (3/12/2022).
Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyampaikan, menurut laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labura, banjir terjadi dipicu oleh hujan deras disertai robohnya tanggul di area perumahan warga pada Rabu (2/11/2022) pukul 23.00 WIB.
Banjir merendam 400 unit rumah warga di 2 kelurahan yaitu Kelurahan Aek Kanopan dan Kelurahan Aek Kanopan Timur di Kecamatan Kualuh Hulu. Tinggi Muka Air (TMA) beragam dan yang tercatat paling tinggi hingga 2 meter.
"Akibatnya 100 KK sempat mengungsi akibat terdampak peristiwa tersebut," ungkapnya dalam siaran tertulis, Sabtu (5/11/2022).
Dia menjelaskan, saat kejadian, BPBD berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Tagana, DInas Kesehatan, Bdan SAR, TNI/Polri, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan evakuasi, pendataan, dan penanganan darurat bagi warga terdampak. Dari laporan visual yang diterima BNPB, tim gabungan melakukan evakuasi dengan menggunakan perahu karet.
"BPBD Kabupaten Labuhan Batu Utara bersama tim gabungan juga segera memberikan bantuan logistik kepada warga mengungsi yang terdampak peristiwa tersebut," jelasnya.
Sementara itu, menurut keterangan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Labura, Jamil, saat ini kondisi banjir berangsur surut dan pengungsi sudah kembali ke rumah masing-masing.
"Sudah surut (banjirnya), pengungsi sudah kembali kerumah masing-masing untuk membersihkan rumahnya," katanya.