jaringberita.com -Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), memberikan batas waktu 60 harike Pemprov Sumutuntuk melakukan perbaikan laporan keuangan.
Hal, tersebut diketahui setelah BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Gubsu Edy Rahmayadi.
Penyerahan dilakukan oleh Ketua BPK RI Sumut, Eydu Oktain Panjaitan di Kantor BPK Jalan Imam Bonjol dihadiri Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Sekdaprovsu Arief S Trinugroho dan OPD.
Menyikapi batas waktu perbaikan selama 60 hari, Gubsu Edy meminta Sekda Arief menyelesaikan nya selama 30 hari.
"Saya tidak berharap itu 60 hari. Saya harap kepada Sekda, paling lambat 30 hari selesai. Karena sudah pasti-pasti semua ini. Kalau salah minta maaf dan selesaikan kesalahan itu,”tegas mantan Pangkostrad tersebut.
Di kesempatan itu, seperti dilansit mtc, Gubsu mengajak seluruh unsur Pemerintahan Sumut, termasuk BPK RI sendiri untuk sama-sama berkerja dan membantu Provinsi Sumut meraih good governance and clean government.
“Mari kita sama-sama, melaksanakan tugas sesuai aturan, untuk rakyat yang kita cintai. Terima kasih, semoga 2023 kita lebih baik,”janji Gubsu.
Menyikapi tenggat diberikan Gubsu Edy Rahmayadi, Sekda Provsu Arief S Trinugroho dikonfirmasi lewat Whatsapp belum memberikan jawaban.