jaringberita.com -Tiga orang pegawai
BCA Medan sebagai saksi dalam perkara
judi online dan TPPU dengan terdakwa Jonni alias
APIN BK pada sidang lanjutan berlangsung di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan Jumat (24/3/2023).
Tiga saksi dihadirkan Penuntut Umum Felix Ginting, Kepala bagian Costumer Leni alias Ley (36), Karti Utami (39) dan Desiana Tumanggor.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Dahlan didampingi Fauzul Hamdi dan Lucas Sahabat Duha, ketiga saksi menyebutkan terdakwa Apin BK diketahui menjadi nasabah prioritas di BCA dan memiliki 2 rekening tabungan dengan buntut 77 dan 88 sejak 2018 silam.
Meski ditemukan nominal transaksi lumayan fantastis dan aliran rekening tak wajar namun pihak BCA menilai transaksi Apin BK hal biasa dan tak perlu dilaporkan ke pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK).