jaringberita.com -Sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Jhoni alias Apin BK digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Johni alias Apin BK sebagai bandar judi online di Komplek Cemara Asri hingga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penasehat hukum Apin BK membantah dakwaan itu lewat pengacara, Landen Marbun.
Kliennya, Apin BK, bukan operator ataupun pemilik judul online. Sebab, kliennya cuma sekedar orang yang menyewakan kepada orang bernama Charles.