jaringberita.com - Himpunan
Mahasiswa Jurusan (HMJ) Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian (TPHP) Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) Medan menyoroti adanya dugaan pungli terhadap mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang kuliah di kampus tersebut.
Selain itu, dikabarkan juga adanya penyunatan hak-hak mahasiswa.
Hal ini sebagaimana surat yang disampaikan mahasiswa ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I (L2PDIKTI) dengan Nomor: 02/15/ HMJTPHP-ITSI/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 perihal pada Pokok Surat dan Nomor Surat 07/03/ HMJTPHP-ITSI/III/2023 tanggal 8 April 2023
Di dalam surat tersebut, mereka menyampaikan beberapa tuntutan terkait hak-hak mahasiswa dan adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh Rektor ITSI Medan kepada enam mahasiswa/i penerima Beasiswa KIP.
Ada pun inisial mahasiswa dan besaran dugaan pungli itu adalah, AI senilai Rp20.250.000, AA Rp40.500.000, GN Rp40.500.000, NL Rp20.250.000, NAR Rp40.500.000, dan ORM senilai Rp20.000.000.
Informasinya, sejumlah uang tersebut dapat dicicil per semester. Di mana cicilan sudah berlangsung selama empat semester sejak tahun 2021.
HMJ TPHP ITSI juga menyurati L2DIKTI Wilayah I untuk membantu dan menyikapi penyelesaian permasalahan ini. Dalam surat, mereka juga menyertakan beberapa data.
Hasilnya, sebagian uang yang sudah dipungut dikembalikan ke mahasiswa/i yang bersangkutan oleh pihak pengelola Kampus ITSI Medan dan sebagian masih tetap dipungut terkait seragam dan lain-lain.
Dalam surat itu mereka menyebut, bahwa idealnya mahasiswa yang kurang mampu, di mana pemerintah juga memberikan Beasiswa KIP, maka ITSI tidak lagi mengutip dengan alasan apa pun.