Labuhanbatu-jaringberita.com -Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui informasi masyarakat yang disampaikan lewat media sosial, Sat Narkoba berhasil melakukan penindakan terhadap seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sastrawan Ginting. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekira pukul 20.39 WIB di salah satu penginapan disekitar Simpang Ajamau, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial I (40) Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Saat penggerebekan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke dalam kloset kamar mandi, namun berhasil digagalkan petugas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,33 gram bruto, 1 unit HP android merek Realme, uang tunai Rp150.000, serta 1 unit sepeda motor CRF warna hitam tanpa plat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memerangi narkoba. Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika. Mari kita bersama-sama menjaga Labuhanbatu agar terbebas dari bahaya narkoba,” ujar Kasi Humas.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.