jaringberita.com: Seorang warga Kecamatan Medan Barat berinisial SMS, terbilang piawai melakoni perannya sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu.
Terhitung sudah 15 kali dia berhasil mengantarkan sabu dalam jumlah besar dari Tanjung Balai ke Medan. Upah yang diperolehnya lumayan besar, mencapai puluhan juta rupiah.
Beruntung, praktik ilegal yang dilakoni tersangka berhasil disudahi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Total sebanyak 42 kg disita dari SWS dan jaringannya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyebutkan, awalnya personel mengamankan seorang kurir SMS dengan barang bukti sabu seberat 27 kg saat melintas di Jalan Lintas Tebing Tinggi.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka SWS sudah 15 kali berhasil mengantarkan sabu-sabu dari Tanjung Balai ke Medan," sebut Valentino, Rabu (2/11/2022).