jaringberita.com - Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang remaja yang membawa senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Remaja tersebut berinisial AG (18) warga Jalan Pintu Air IV Gang Bersama Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor ini diamankan bersama barang bukti 1 bilah pisau belati bergagang kayu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2473 AIE.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, Senin (3/10/2022) mengatakan, AG diamankan ketika personel yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi geng motor serta kejahatan jalanan lainnya pada Minggu (2/10/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
"Awalnya personel melintas di Jalan Cikditiro Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia dan melihat 2 orang yang dicurigai sedang berdiri di depan sekolah SMA Negeri 1 Medan," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, Ginanjar menyebutkan petugas menemukan 1 bilah pisau belati yang di selipkan di dalam celana bagian dalam oleh salah satu pelaku AG. Mendapati barang bukti tersebut pelaku AG kemudian dibawa ke Kantor Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwasannya pisau belati tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari temannya berinisial S. Selain itu pelaku AG juga mengakui 1 bilah pisau belati tersebut dibawanya untuk melindungi dirinya dari serangan kelompok/orang lain," jelasnya.
Oleh karena itu, Ginanjar menambahkan, terhadap pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukaman 10 tahun penjara.