jaringberita.com -Seorang pengedar narkoba jenis
ganja berhasil diringkus personel
Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Dari tangan pelaku personel berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 10 kilogram pada, Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, di Lingkungan I, Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Identitas pelaku bernama Sofyan Syahreza (26) warga Jalan Cempaka, Gang Saudara, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
"Dilokasi penangkapan pelaku, kerap sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. Mendapat kabar tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra langsung melakukan penyelidikan," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).