jaringberita.com -AKBP AH dan anaknya, ADH pantas dijerat dengan pidana sangkaan ikut serta membiarkan terjadinya kekerasan tanpa berupaya menghentikan terjadinya kekerasan sadis. Sehingga bisa diancam pidana 5 tahun penjara.
Penjelasan ini disampaikan Arist Merdeka Sirait, pengiat anti kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia ketika dikonfirmasi, Kamis (27/4/23).
Atas
peristiwa
tersebut
dan
demi
keadilan
bagi
korban,
Aristmendesak
Direskrimum
Poldasu
segera
menahan
adik
pelaku
dan
segera
pula
memeriksa
AKBPAH
dalam
sidang
etik.
Sambung
Arist
dalam
penjelasannya,
saat
digiring
polisi
dalam
konferensi
pers
di
Poldasu
bersama
anaknya,AKBP
AH
terlihat
mendongak,
angkuh
dan
sombong.
"Kalaulah
video
kekerasan
fisik
yang
beredar
viral
ini
benar
adanya,
semua
orang
dipastikan
tidak
menerima
kejadian
ini.
Dan
kasus
ini
tidak
boleh
dibiarkan
tanpa
proses
hukum
yang
adil,"
tegas
Arist.
Sesungguhnya
kekerasan
fisik
sadis
dan
biadab
yang
dilakukan
AKBP
AH
tidak
akan
terjadi,
jika
pada
saat
itu
dihentikan
oleh
orangtua
dan
adik
pelaku."Namun
kasus
kekerasan
fisik
membabi
buta
tanpa
perlawanan
korban
ini,
justru
dibiarkan
oleh
ayah
dan
adik
korban.
Apalagi
ayah
pelaku
tercatat
sebagai
perwira
berpangkat
AKBP
di
Polda
Sumut
membiarkan
kejadian
tersebut
Ini
namanya
sadis,"tambah
Arist.Sebelumnya,
Direktorat
Reskrimum
Polda
Sumut
telah
melakukan
pemeriksaan
terhadap
AKBP
AH
yang
membiarkan
anaknya
ADH
(19)
melakukan
penganiayaan
terhadap
seorang
mahasiswa
Ken
Admiral.