jaringberita.com -
Irama Pinem beli Colt Diesel tahun2011 dari Shworum Amri Kaban melalui Liesing BRI dengan harga Rp, 190 juta. Sedangkan pembayaran kredit selanjutnya
Irama Pinem membuka cek giro sebanyak 12 lembar seharga perlembarnya 5 juta selama 12 bulan.
Hal itu diterangkan oleh Irama Pinem dihadapanajelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan dan dua hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Selasa ( 23 / 05 / 2023 ).
Selanjutnya keterangan Amri Kaban didepan majelis hakim, dirinya mendapatkan mobil truk Colt Diesel BK 4698 EL melalui jasa Leising dari tarikan mobil tersebut. Ketika ditanya hakim ketua dan anggota majelis, apakah saat jual beli truk tersebut di Shworum saksi ( Amri Kaban- Red ) siapa saja. Menurut Amri Kaban yang ada pada saat itu Cikipen Pinem, Irama Pinem dan saksi.
Lanjut majelis hakim apakah ada terdakwa disana saat jual beli di Shworum saksi, tidak ada pak hakim, Tegas Amri Kaban. Ketika hakim minta tanggapan terdakwa atas keterangan kedua saksi. Terdakwa mengakui mencicil melalui Puput karyawannya. Namun majelis hakimeminta terdakwa membuktikan sanggahannya pada persidangan berikutnya.
Sebelumnya pada sidang kemarin terdakwa mengakui terima uang senilai Rp, 100 juta dari saksi Korban Rosmala Sebayang, Ia minta Majelis Hakim yang diketuai Dahlan Tarigan ( Wakil ketua PN ) Medan Menahan Terdakwa Indra Alamsyah. Hal itu dikatakan Korban Rosmala ketika dimintai keteranganya diparkiran Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16 / 05 / 2023 ).