Aksi Damai ke BPN Deliserdang, LBH Gajah Mada Minta Sertifikat Lahan Bersengketa Tidak Diterbitkan


Istimewa
LBH Gajah Mada saat melakukan aksi damai ke BPN Deliserdang

jaringberita.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gajah Mada meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang untuk tidak menerbitkan sertifikat dalam bentuk apapun di atas tanah seluas 7,2 Hektare (Ha) yang berada di lokasi Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang.

Hal ini mereka sampaikan saat menggelar aksi damai di depan Kantor ATR/ BPN Kabupaten Deliserdang, Jalan Karya Utama Lubuk Pakam, Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pihak kepolisiian yang mengawal aksi menjembatani pertemuan para pendemo dengan Kepala Kantor ATR/BPN Deliserdang didampingi Kepala Seksi Bidang Sengketa dan Kepala Seksi Pendaftaran Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Deli Serdang.

Adapun delegasi aksi diwakili Ketua Tim Edi Susanto, Amd, Ketua LBH Gajah Mada Edi Suhairi didampingi R. Sukrisno, Fahmi Lubis dan Ahmad Faisal.

Seusai pertemuan dengan pihak ATR/ BPN, Ketua Tim Aksi Damai, Edi Susanto mengatakan, pertemuan itu diterima langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang, Abdul Rahim Lubis secara kekeluargaan.

Dalam kesempatan tersebut Abdul Rahim memaparkan kepada tim delegasi aksi secara rinci atas apa yang mereka tuntut terkait permasalahan sengketa lahan yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan Perkara Perdata Nomor: 256/Pdt.G/2022/PN.LBP atas objek tanah sengketa seluas 7,2 Ha di Desa Helvetia.

Dalam pertemuan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Deliserdangmempersilahkan kepada Tim Pengacara LBH Gajah Mada mengajukan Sita Jaminan melalui Hakim PN Lubuk Pakam yang menangani permasalahan tersebut, sedangkan atas permohonan blokir atas tanah yang masih berperkara tersebut ada prosedurnya dan blokir hanya berlaku 30 hari.

Kemudian apabila Hakim PN Lubuk Pakam mengabulkan Permohonan Sita Jaminan sesuai Gugatan Perkara Perdata Nomor: 256/Pdt.G/2022/PN.LBP, maka Letak Sita Jaminan tersebut akan dicatat di Kantor Pertanahan Deliserdang.

Edi melanjutkan, kemudian dalam pertemuan itu, dia juga menjelaskan bahwa pihaknya selaku penggugat di PN Lubuk Pakam adalah berdasarkan kuasa dari Ahli Waris Alm H. Murat Azis yang mengklaim bahwa kliennya ada memiliki atas sebidang tanah seluas 7,2 Ha terletak di Desa Helvetia dan telah pernah mengajukan pengukuran atas bidang tanah tersebut pada tahun 2014 di Kantor Pertanahan Deli Serdang dan juga telah membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atas tanah tersebut.

"Jadi dikarenakan saat ini di lokasi telah dibangun oleh pihak Developer, maka dilakukan gugatan di PN Lubuk Pakam yang perkaranya telah digelar pertama kali pada tanggal 24 November 2022 lalu dan untuk kedua kalinya akan digelar pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 nanti," ujarnya.

Edi menjelaskan, ketika pihaknya mempertanyakan tentang adanya sertifikat yang terbit di atas tanah tersebut, secara gamblang Abdul Rahim menjelaskan bahwa sepengetahuannya di Helvetia ada sertifikat HGU Nomor 111.

"Tapi katanya mengenai apakah lokasi tanah sengketa apakah termasuk didalam Sertifikat HGU 111, nanti akan dijelaskan melalui PN sebab sudah masuk dalam proses perkara Perdata, di mana Pihak BPN Deliserdang termasuk salah satu tergugat," ujar Edi menirukan perkataan Abdul Rahim.

Selanjutnya, Edi menambahkan, ketika tim mempertanyakan adanya aktivitas pembangunan yang dilakukan dan bagaimana statusnya, Edi menuturkan, secara diplomatis, Abdul Rahim mengatakan jika itu merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah Kabupaten Deliserdang.

Penulis
: Kos
Editor
: Nata

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Tolak Kedatangan Anies di Aceh, Garda Partai NasDem Bubarkan Aksi Damai Aliansi Milenial Cinta Demokrasi

Berita Sumut

IMM Sumut Ancam Lakukan Aksi Damai, Ini Tuntutannya