jaringberita.com -AKBP Dr Achirudin Hasibuan, akhirnya di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), pada sidang
Komisi Kode Etik (KKE) Polri yang dipimpin Kabid Propam Poldasu Kombes Dudung, pada Selasa (2/5/2023).
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menegaskan, AKBP Achirudin Hasibuan di PTDH karena membiarkan anaknya melakukan kriminal terhadap orang lain.
“Perbuatan AH selaku anggota Polri membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap orang lain sangat bertentangan dengan Peraturan Polri. Perbuatan itu sangat berakibat fatal yang tidak boleh dibiarkan karena itu yang bersangkutan di PTDH,” tegas Irjen Panca Simanjuntak, pada Selasa (2/5/2023) malam di depan Gedung Bid Propam Poldasu.
Adapun menjadi pertimbangan dijatuhkan PTDH, kata Panca, mengingat yang bersangkutan (AH) sudah 5 kali menjalani sidang dalam kasus berbeda.
“3 kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan. Dia ternyata sudah 5 kali. Konsekwensinya harus diberhentikan dari anggota Polri,” pungkasnya.