jaringberita.com - Dalam rangka menanggulangi dan menindak penyakit masyarakat meliputi premanisme, perjudian, pornografi, miras dan prostitusi saat bulan suci Ramadan 1444 H, Polres Simalungun dan jajaran menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2023.
Dalam beberapa hari digelarnya operasi tersebut, sejumlah pelaku tindak pidana perjudian berhasil diamankan, salah satunya di sebuah warung kopi daerah Huta Pardomuan Nauli Nagori Dipar Hataran, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, pada Senin (27/3/2023) pukul 12.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo menyampaikan, dari lokasi itu diamankan dua orang pria yang terbukti melakukan tindak pidana perjudian tebakan anggka jenis sidney.
"Tujuan Operasi Pekat yang digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkapnya, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut Rachmat menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat. Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, pihaknya langsung melakukan tindakan dan menangkap seorang agen judi berinisial MS (62) warga Nagori Jorlang Hataran Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.
"Bersama MS ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP Samsung yang terdapat di dalamnya angka tebakan judi jenis Sydney. Kemudian, 1 buah buku tulis berisikan angka-angka tebakan judi jenis Sydney, sebuah pulpen serta uang tunai Rp76.000," paparnya.
Rachmad menyebutkan, saat dilakukan MS mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang digunakan sebagai alat praktek perjudian tebak angka jenis sidney. Hasil pembelian judi, selanjutnya disetorkannya kepada seorang pria inisial RH yang berperan sebagai bandar di Huta Pardomuan Nauli Nagori Jorlang Hataran.
Dari keterangan MS, kepolisian lalu melakukan pengembangan dan menangkap RH.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya," pungkasnya.