jaringberita.com - Sebanyak 827 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) kelas II B Tanjung Balai Asahan menerima remisi pengurangan masa hukuman khusus Hari Kemerdekaan RI ke 78. Dari 827 tersebut 10 warga binaan mendapatkan remisi bebas.Remisi diserahkan secara simbolis oleh walikota tanjung balai H Waris Thalib didampingi Kalapas Tanjung Balai Sangapta Surbakti dan disaksikan oleh Jajaran Perkopimda kota Tanjungbalai, usai upacara dilapas Tanjung Balai Asahan. Kamis, (17/8/2023).Kalapas Tanjung Balai Asahan, Sangapta Surbakti mengatakan Warga Binanaan yang mendapat kan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan subtanstif." Warga binaan yang mendapat remisi tentunya telah memenuhi persyaratan dan ketentuan seperti berkelakuan baik, mengikuti program pola pembinaan yang sudah ditetapkan, serta tidak terlibat atau melanggar ketentuan Kamtib sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 tahun 2013," kata Sangapta.Sangapta menambahkan pemberian remisi ini sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2023. Besaran remisi yang didapatkan warga binaan bervariasi dari besaran 1 bulan sampai dengan remisi 6 bulan." Dari 827 orang tersebut, 10 orang langsung bebas dan telah diberikan surat pembebasan nya hari ini," Sebutnya.Sangapta mengaku sangat bersyukur karena dari 827 yang diajukan untuk mendapat remisi semuanya disetujui.Sementara itu Walikota tanjung balai, H Waris Thalib mengharapkan pemberian remisi ini hendaknya mempunyai makna yang dalam bagi kehidupan warga binaan.Ia berpesan kepada 10 orang yang bebas, agar sepulangnya dari Lapas diharapkan dapat berkontribusi membangun daerahnya, membangun keluarga nya semakin lebih baik ke depannya." Pemberian remisi ini merupakan motivasi kepada narapidana agar senantiasa berkelakuan baik. Maka harapan kita kepada narapidana yang bebas bisa bertaubat dan kembali ke jalan yang benar, kembali kepada keluarga dan masyarakat untuk mengikuti kegiatan sebagaimana kehidupan manusia biasa. Doa kami agar mereka tidak kembali lagi menjadi warga binaan di Lapas Tanjungbalai," Ujar Waris Thalib.Sesuai catatan 827 warga binaan lapas kelas II B Tanjung balai Asahan yang mendapat remisi 1 bulan terdiri dari 67 orang, remisi 2 bulan 75 orang, remisi 3 bulan 385 orang, remisi 4 bulan 223 orang, remisi 5 bulan 65 orang dan remisi 6 bulan 12 orang.