jaringberita.com- Delapan aplikasi Law Enforcemen Verificator (LEV) yang diserahkan Pemko Medan kepada Polda Sumatera Utara belum bisa diaktifkan. Polda Sumut mengaku masih akan berkoordinasi dengan Korlantas Mabes Polri.
"Belum, masih harus sinkronisasi dengan Korlantas," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (7/3/2023).
Hadi Wahyudi mengaku, untuk mengaktifkan alat perekam untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara real time dan akan tersimpan di alat yang sudah disiapkan itu, pihaknya harus berkoordinasi dengan Korlantas Polri.
"Segera akan dipasang," sebutnya.
Ia pun mengimbau agar masyarakat khususnya pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. "Kita terus mengimbau agar pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan membawa kelengkapan kendaraannya masing-masing," jelas dia.