14 Tahun Buron, Eksekutor Kasus Pembunuhan Diciduk Polisi

Faeza
14 Tahun Buron, Eksekutor Kasus Pembunuhan Diciduk Polisi
jaringberita.com -Polres Samosir meringkus seorang tersangka pembunuhan bernama Lundu Sidabuke (39) usai 14 tahun buron. Lundu ditangkap si Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Senin (22/5/2023).Kepala Kepolisian Resor Samosir, AKBP Yogi Hardiman mengatakan peristiwa yang menjerat LS terjadi pada 1 April 2009. Dia membunuh korban Hasan Samosir di Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Aksinya dilakukan bersama JM dan ED yang kini masih buron.Ketiganya membunuh korban lantaran diperintah pasangan suami istri bernama Erikson Siregar dan Astiani Sidabutar, yang kini juga buron. Motif pembunuhan bermula dari ketidaksenagan Erikson yang terima dituduh korban selingkuh dengan istrinya."Erikson dan Astiani dendam terhadap korban yang sering mengganggu Erikson, yang mana korban Hasan menduga istrinya berselingkuh dengan Erikson," ujar Yogi dalam keterangannya, Jum'at (2/6/2023) Sebelum melakukan aksinya ke Lundu, JM dan E mengatur perencanaan terlebih dahulu, salah satunya dengan menyiapkan pisau. Tepat pada Selasa (31/3/2009) malam, para pelaku mengamati korban sedang duduk di warung depan rumahnya di Desa Tomok.Lalu pada Rabu (1/4/2023) dini hari, saat korban pulang dari warung, ketiga pelaku langsung mencegatnya. "Kemudian korban Hasan Samosir mendekati para tersangka yang duduk di atas sepeda motor dan bertanya, ngapain kalian ke sini dan saat itu tersangka E langsung menusukkan pisau ke perut korban sebanyak 2 kali," ujar Yogi.Sedangkan tersangka Lundu dan JM memukuli korban dengan kayu, korban saat langsung terkapar tewas. Sedangkan para pelaku melarikan diri. "Untuk tersangka Lundu dia berpindah pindah tempat di beberapa provinsi saat pelarian yaitu Riau, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan," ungkap Yogi.Kini polisi masih pelaku lainnya, terhadap Lundu disangkakan dengan Pasal Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau Pasal 340 KUHPidana "Isinya barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,'' tutup Yogi

Penulis
: JRB
Editor
: La Tansa

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Imbas Kasus Vina Cirebon, Jumlah Hoaks Meningkat 1.000 Persen

Berita Sumut

Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina

Berita Sumut

178 Maling Ditangkap, 81 TO Ini Tampangnya

Berita Sumut

Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Mobil

Berita Sumut

Modus Info Loker, Pemuda Ini Bunuh dan Rampok Wanita di Tebingtinggi

Berita Sumut

Erwinuddin, Pembunuh 1 Keluarga di Way Kanan Dituntut Mati