jaringberita.com -Kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengizinkan penjabat (Pj) kepala daerah memutasi hingga memecat pegawai, menuai kontroversi.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, aturan Pj kepala daerah diizinkan memutasi hingga memecat pegawai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2008.
“Aturan itu tidak bisa mengatur tentang dibolehkannya Pj kepala daerah memutasi ASN (Aparatur Sipil Negara),” ungkapnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ. Melalui surat edaran itu, Tito mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun pejabat sementara (Pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin lebih dulu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SE yang diteken oleh Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
“SE Mendagri itu turunan dari carut-marutnya tata aturan, regulasi yang tidak dibenahi dari hulu. Kami menganggap, hulunya itu perlu diatur PP tentang penjabat kepala daerah,” kata Robert.