jaringberita.com -Senayan menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) rampung sebelum masa sidang selesai, yaitu sebelum 4 Oktober 2022.
Anggota Komisi I DPR Rudianto Tjen mengatakan, UU PDP akan menjadi payung hukum atas keamanan data warga negara Indonesia. Pemerintah memberi perhatian soal keamanan data, mengingat permasalahan kebocoran data pribadi melalui digital di Indonesia sangat sering terjadi.
“Kami sekarang sedang kejar terus perampungan RUU ini. Sebelum masa sidang usai 4 Oktober, RUU PDP ini akan kita sahkan,” ujar Rudianto dalam keterangannya, kemarin.
Rudianto menuturkan, saat ini banyak data pribadi yang dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab, seperti rekening dibobol.“Ini kan efek luar biasa yang tidak baik bagi seluruh rakyat,” ucap dia seperti dilansir dari RM.id.
Politikus PDIP ini menjelaskan, data pribadi merupakan data tentang kehidupan seseorang yang teridentifikasi melalui sistem elektronik atau non elektronik. Sehingga, jika mengalami kebocoran, maka dampak yang terjadi akan sangat berbahaya.
Legislator asal Bangka Belitung (Babel) ini menyebut, Indonesia harus secepatnya memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan data pribadi. Sebab, berdasarkan konstitusi, kepemilikan pribadi wajib dilindungi oleh negara.
“Rasa aman dari negara harus ada dalam melindungi kepemilikan individu, termasuk atas data pribadi,” tegasnya.
Anggota Komisi I Krisantus Kurniawan menambahkan, permasalahan laporan bocornya data pribadi belum diselesaikan secara maksimal. Sehingga, keberadaan UU PDP adalah konsekuensi logis yang dapat menyelesaikan kasus kebocoran data secara komprehensif.
“Terlebih didukung dengan dibentuknya sebuah badan yang bernama otoritas perlindungan data pribadi,” ucap Krisantus dalam keterangannya, kemarin.
Krisantus bilang, semaraknya dunia digital menghadirkan banyak peluang sekaligus tantangan. Pada era keterbukaan dan nyaris tanpa batas jelas punya tantangan berat. Salah satunya terkait keamanan digital terutama menjaga data pribadi.
“Data berbicara, Indonesia menjadi negara sasaran nomor dua dari serangan malware atau peretasan data di internet,” sebut politikus PDIP ini.
Dengan demikian, Krisantus menilai peran menyelesaikan kasus kebocoran data pribadi secara akuntabel dapat dilakukan dengan UU PDP. Apalagi otoritas perlindungan data pribadi dapat memberi asistensi hukum kepada para korban.
Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 26 ayat 1 berbunyi, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Aturannya diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012 dan PP no 71 tahun 2019.
Landasan hukum data pribadi, lanjutnya, juga termaktub pada pasal 28 Gayat (1) UUD 1945. Bahwa, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi (privasi), keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya (termasuk data-data pribadi).
Legislator asal Dapil Kalimantan Barat (Kalbar) II ini menjelaskan, kasus kebocoran data pribadi telah terjadi secara berulang kali di Indonesia. Ini membuktikan, pengesahan UU PDP harus menjadi perhatian bersama dalam menyelesaikan persoalan dan meminimalisir kasus kebocoran data. Apalagi menimbulkan korban terhadap warga bangsa.
Terbentuknya badan otoritas perlindungan data pribadi, harap Krisantus, bisa berperan dalam melakukan investigasi. Seperti, investigasi masalah forensik yang berguna untuk memastikan kebenaran status subjek data yang mengajukan gugatan korban kebocoran data.
Untuk itu, mantan anggota DPRD Kalbar ini mengajak masyarakat berkolaborasi dalam mewujudkan kecakapan digital. Tujuannya, warga negara paham menjaga data pribadi dengan baik supaya terhindar dari penipuan dan kejahatan di internet.
Dengan semakin meningkatnya kebocoran data pribadi, ia mendesak diperlukan peningkatan kesadaran di masyarakat tentang bahayanya terhadap kebocoran data pribadi. “Peningkatan keamanan dan regulasi Pemerintah juga harus diberlakukan,” tandasnya. ?