Kelakuan Dirjen Daglu Kemendag, Nge-Wine Sambil Rapat Lalu Terbitlah Izin Ekspor


Sidang Tipikor Jakarta menjerat Dirjen Daglu Kemenag

jaringberita.com -Beginilah kelakukan bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Mengadakan pesta minum wine dengan perwakilan produsen minyak goreng.

Minum-minum dilakukan di ruang kerja Indrasari sampai dini hari. Setelah itu, Indrasari menyetujui memberikan izin ekspor.

Kejadian ini dibeberkan dalam surat dakwaan Indra. Ia didakwa melakukan korupsi bersama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian), Master Palulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari) dan Pierre Togar Sitanggang (General Manager PT Musim Mas).

Dalam surat dakwaan disebutkan, awalnya Indra menggelar pertemuan dengan perwakilan produsen minyak goreng pada 2 Maret 2022 pukul 6 sore.

Pertemuan di ruang kerjanya itu dihadiri Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, Tukiyo dari PT Bina Karya Prima, perwakilan Sinar Mas Group Harijanto Hanawi, Bernard Riedo dari Apical, Ernest Gunawan dari Musim Mas, Edwin dari Wings Group dan Mustofa Daulay dari KLK Group.

“Dalam pertemuan tersebut Stanley MA membawa minuman wine untuk diminum bersama,” ungkap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad.

Pertemuan berlangsung sampai tanggal 3 Maret 2022 pukul 3 dini hari. Stanley MA lalu menanyakan kepada Indra apakah Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group bisa diterbitkan.

Indra memerintahkan Farid Amir, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan agar menerbitkan PE bagi beberapa perusahaan. Yakni PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Permata Hijau Sawit dan PT Nubika Jaya.

“Pemrosesan permohonan hanya dilakukan sebatas formalitas karena telah mendapatkan arahan dari Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana,” kata jaksa seperti dilansir dari RM.id.

Indra tidak memastikan apakah produsen minyak goreng itu telah memenuhi syarat penyaluran di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 127 Tahun 2022, produsen harus memenuhi DMO 20 persen. “Yang dibuktikan dengan melampirkan kontrak penjualan dalam negeri, PO (purchase order), DO (delivery order) dan faktur pajak,” kata jaksa.

Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Indra cs memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara.

“Yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” beber jaksa. Jika ditotal Rp 18.359.698.998.325.

Sebaliknya, Indra cs memperkaya korporasi dalam pemberian izin ekspor. Padahal, perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat DMO.

Perusahaan yang diuntungkan tergabung dalam kelompok usaha Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau. Angkanya mencapai Rp 2.444.268.716.884.

Menyikapi dakwaan itu, Indra cs menyatakan akan mengajukan eksepsi. Nota keberatan yang akan dibacakan pada sidang Selasa, 6 September 2022. ?

Editor
: Dedi

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Ini Fakta-faktanya, Kematian Mahasiswi USU Disimpulkan Disebabkan Minum Sianida

Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1444H Jatuh pada 29 Juni 2023

Nasional

PPIH Tegaskan Jemaah Haji UPG 14 di Madinah Tak Terlantar

Nasional

Dirjen PP Siapkan Draft RUU Perkoperasian

Nasional

Sidang Isbat Awal Zulhijah 1444 H Digelar 18 Juni 2023

Nasional

Cuaca di Makkah Panas, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Tak Paksakan Diri Jalankan Ibadah Sunnah