Kejagung Masih Umpetin Tersangka Kasus Tower PLN

Terbitkan Sprindik Kedua

RM
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

jaringberita.com -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi proyek tower transmisi Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2016. Namun identitasnya masih diumpetin.

Penetapan tersangka itu terungkap dalam materi gugatan praperadilan yang diajukan Saptiastuti Hapsari.

Disebutkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Pertama, Sprindik nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

Sebulan kemudian, diterbitkan Sprindik nomor : Print-52/F.2/Fd.2/08/2022. Bertarikh 19 Agustus 2022.

Sprindik yang pertama masih bersifat umum. Penerbitannya untuk membuat terang perkara. Juga pengumpulan barang bukti.

Sedangkan pada Sprindik kedua lebih khusus. Yakni penyidikan terhadap pihak yang sudah ditetapkan tersangka.


Halaman :

Warning: Undefined variable $max_pages in /home/jaringb1/public_html/amp/detail.php on line 266

Tag:

Berita Terkait