jaringberita.com - Jakarta: Kalangan buruh memberikan sedikitnya tiga solusi terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diumumkan Presiden Jokowi pada Sabtu (3/9/2022), pukul 14.30 WIB agar tepat sasaran sekaligus mengurangi konstraksiekonomi masyarakat.
"Pertama, mengatur penggunaan BBM sesuai tahun pembuatan mobil," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dilansir Antara.
Said menjelaskan sebagai contoh, yakni kendaraan yang boleh menggunakan BBM bersubsidi salah satunya mobil pribadi keluaran tahun 2005 ke bawah.
Menurut Said, mayoritas pemilik mobil keluaran tahun 2005 ke bawah merupakan kalangan berpenghasilan menengah ke bawah, sedangkan pemilik mobil keluaran terbaru dianggap mampu membeli BBM.
Solusi kedua, pemerintah secara transparan menunjukkan biaya produksi BBM sehingga masyarakat bisa memprediksi kenaikan harga BBM sesuai pendapatan mereka.
Lebih lanjut, Said juga berharap pemerintah bisa menaikkan upah layak bagi pekerja terlebih dahulu agar masyarakat tak keberatan dengan keputusan kenaikan BBM. Tak hanya itu, dia juga berharap pemerintah bisa menyiapkan energi alternatif lain sebagai pengganti BBM dengan harga terjangkau.
"Mempersiapkan energi alternatif yang lebih murah, sehingga masyarakat mempunyai pilihan sehingga harga BBM akan turun," katanya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tertulis dari Said Iqbal, Partai Buruh bersama organisasi Serikat Buruh akan berunjuk rasa terkait kenaikan harga BBM pada Selasa (6/9/2022).
Nantinya aksi unjuk rasa ini akan dipusatkan di DPR RI untuk meminta Pimpinan DPR RI berdiskusi dengan Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ?(ESDM) dan para menteri yang terkait dengan kebijakan perekonomian.
Seperti diketahui, pemerintah menyesuaikan harga BBM subsidi Pertalite menjadi Rp10 ribu per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter mulai Sabtu pukul 14.30 WIB. Selain itu pemerintah juga menyesuaikan harga BBM subsidi untuk solar dari Rp5.150 rupiah per liter menjadi Rp6.800 per liter.
Kemudian, untuk BBM non-subsidi, pemerintah pemerintah menyesuaikan harga Pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.