jaringberita.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan beberapa pandangannya, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
Hal ini juga telah menjadi salah satu topik yang cukup banyak didiskusikan di industri sektor jasa keuangan dalam kaitannya sebagai objek yang berpotensi untuk dijadikan jaminan utang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, HKI akhir-akhir ini cukup menjadi tren di masyarakat yang dinilai sebagai aset tak berwujud yang memiliki potensi ekonomi dan investasi.
“Namun industri kreatif terkait HKI yang masih tergolong ‘muda’ ini, perkembangannya akan sangat tergantung pada insentif inovasi yang diberikan pemerintah dan otoritas terkait,” ucapnya dalam webinar bertajuk Prospek Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Utang.
Pemerintah pada saat ini memiliki kebijakan yaitu Dalam PP tersebut, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.
Dian mengatakan, dalam perkembangannya, ekosistem dan komersialisasi HKI memiliki potensi yang cukup besar untuk digali sehingga dapat berkontribusi besar untuk perekonomian nasional, potensi tersebut. Di antaranta, HKI dapat menjadi insentif bagi usaha-usaha inovatif untuk menjaga hegemoni bisnisnya.
Selain itu, aset HKI berupa softskill, paten, atau lisensi dapat mendorong akselerasi bisnis melalui efisiensi proses bisnis yang diciptakan.
“Perusahaan intensif HKI cenderung lebih tahan terhadap krisis karena dianggap lebih cepat dan mudah beradaptasi seperti perusahaan berbasis teknologi yang layanannya cenderung lebih fleksibel mengikuti perkembangan tren (misalnya industri game, virtual reality, dan software),” katanya.
Dan yang tidak kalah penting, sambung Dian, HKI yang terdaftar dapat dioptimalkan untuk memperoleh pendapatan pasif secara regular, misal pendapatan yang berasal dari royalti dan paten yang selama ini sebenarnya sudah berjalan namun marketnya belum begitu besar.
Melihat potensi tersebut, PP Ekraf memberikan dukungan dengan adanya Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual yaitu skema Pembiayaan yang dapat menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau nonbank.
“Hal ini ditujukan agar sektor jasa keuangan dapat memberikan dukungan Pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif,” ujar Dian.
Kemudian, perlindungan terhadap HKI juga dinilai krusial untuk mendorong inovasi pengembangan jasa/produk berbasis industri kreatif.
"Namun demikian, kita sama-sama memahami bahwa terdapat challenge dari sisi fluktuasi nilai dari HKI yang memang tinggi tergantung sentimen pasar, kinerja pemasaran, tren selera masyarakat, time value-nya dan usia ekonomi produk HKI tersebut," ujarnya.
Menurutnya, terdapat tantangan yang juga masih harus menjadi concern bersama agar HKI dapat masuk menjadi agunan kredit/pembiayaan. Pertama, perkembangan HKI menyebabkan persaingan antar industri didalamnya semakin kompetitif.
“Untuk UMKM berbasis HKI dapat mengalami kesulitan memasuki pasar dan mengakses modal dari pihak eksternal,” ucap Dian.
Kedua, dari sisi stabilitas sistem keuangan, HKI masih sering dinilai sebagai sektor dengan produktivitas rendah serta fluktuasi pada return maupun value yang tinggi sehingga dikategorikan menjadi penyumbang risiko stabilitas, sehingga pembiayaan berbasis HKI menuntut Bank menyiapan pencadangan yang lebih besar.
Kemudian ketiga, porsi investasi aset tidak berwujud dan porsinya yang relatif kecil yang dibiayai oleh pinjaman bank berpotensi melemahkan saluran transmisi kebijakan moneter, karena dinilai kurang responsif terhadap perubahan suku bunga.
“Dan keempat, adanya dispersi biaya dimana keberhasilan skala ekonomi usaha berbasis HKI tergantung leader dan tren di sektor tersebut, serta tergantung dari tingkat inovasi baru yang ada di industri kreatif,”jelasnya seperti dilansir dari RM.id.