jaringberita.com - Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada dirinya dalam sidang etik.
Banding tersebut, diajukan oleh Divisi Hukum (Divkum) Polri sebagai pendamping sidang.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, Minggu (28/8/2022).
Dia menjelaskan, terkait dengan memori banding, dia menyebutkan belum diserahkan oleh Ferdy Sambo. Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.
Sementara terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada Divkum selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.
"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dia menilai bahwa banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo adalah hak atas putusan sidang etik.
"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," kata Kapolri, Minggu (28/8/2022).
Seperti diketahui, terdapat tujuh kode etik yang dilanggar oleh Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J. Ketujuh kode etik tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) lalu.