Bamsoet Ajak Ormas Rekatkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa


net
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) menghadiri Munas I 234 Solidarity Community (SC)

jaringberita.com -Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila Bambang Soesatyo meluruskan berbagai pandangan yang menyatakan bahwa setelah amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi berwenang membuat Ketetapan MPR. Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini memaparkan, MPR masih berwenang mengeluarkan ketetapan. Hanya saja, kali ini sifatnya berbeda.

Bamsoet menerangkan, perubahan konstitusi memang membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. Setelah amandemen, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR juga tidak lagi berwenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Konsekuensi dari amandemen, MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk membuat ketetapan yang bersifat mengatur (regeling). Namun demikian, MPR masih dapat membuat ketetapan yang bersifat penetapan (beschikking). Banyak pakar yang sependapat dengan hal ini, misalnya Prof Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua MK), Prof Maria Farida (mantan hakim konstitusi), dan Hamdan Zoelva (mantan Ketua MK).

"Bahkan, jika kita jeli mencermati Undang-Undang MD3 Pasal 39 Ayat (3), secara jelas dan tegas dinyatakan bahwa MPR dapat membuat Ketetapan MPR, dalam hal MPR memutuskan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden (Pasal 39 Ayat 1) atau dalam hal MPR memutuskan tidak memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden (Pasal 39 ayat 2)," ujar Bamsoet, saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) I 234 Solidarity Community (SC).

Acara tersebut dihadiri Ketua Dewan Pembina DPP 234 Solidarity Community Yapto Sulistio Soerjosoemarno, Ketua Umum DPP 234 Sahid Abishalom Suryosumarno, Sekretaris Jenderal DPP 234 SC Bambang Ismuyono, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila Muhammad Ali, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, dan Ketua Fraksi NasDem DPR Robert Rouw.



Tag:

Berita Terkait