Kocek Negara Bakal Irit Rp2.000 Triliun

Mobil Listrik Wajib Jadi Kendaraan Dinas

Presiden Joko Widodo saat melakukan peninjauan mobil listrik yang akan digunakan ASN sebagai mobil dinas di Indonesia

jaringberita.com -Presiden Jokowi mewajibkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menggunakan kendaraan listrik.

Ini wujud komitmen Pemerintah menjalankan transisi energi dan konversi kendaraan konvensional atau berbahan bakar fosil ke listrik.

Keputusan ini diteken oleh Jokowi melalui Instruksi Presi­den (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Ber­basis Baterai (Electric Vehicle/EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerin­tah Daerah (Pemda).

Aturan penggunaan kendaraan listrik ini ditujukan kepada para Menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresi­denan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga hingga Kepala Daerah setingkat Gubernur sampai Bu­pati/Wali Kota.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, kebijakan ini juga bisa menjadi solusi masalah besarnya subsidi BBM (Ba­han Bakar Minyak) di APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) untuk menciptakan ke­mandirian energi nasional.

“Kendaraan listrik dapat menghemat devisa negara hing­ga lebih dari Rp 2.000 triliun. Ini juga membantu menurunkan impor BBM, karena energinya diproduksi dalam negeri,” kata Moeldoko.



Tag:

Berita Terkait