jaringberita.com -Presiden Jokowi mewajibkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menggunakan kendaraan listrik.
Ini wujud komitmen Pemerintah menjalankan transisi energi dan konversi kendaraan konvensional atau berbahan bakar fosil ke listrik.
Keputusan ini diteken oleh Jokowi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Electric Vehicle/EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Aturan penggunaan kendaraan listrik ini ditujukan kepada para Menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga hingga Kepala Daerah setingkat Gubernur sampai Bupati/Wali Kota.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, kebijakan ini juga bisa menjadi solusi masalah besarnya subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) di APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) untuk menciptakan kemandirian energi nasional.
“Kendaraan listrik dapat menghemat devisa negara hingga lebih dari Rp 2.000 triliun. Ini juga membantu menurunkan impor BBM, karena energinya diproduksi dalam negeri,” kata Moeldoko.