jaringberita.com -Pemerintah mencari cara untuk mengendalikan inflasi. Salah satunya, menggenjot program percepatan komoditas pangan di desa. Dana Desa bisa digunakan untuk mendukung program tersebut.
Hal itu dijelaskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, dalam Rapat Virtual Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, kemarin. Rapat bertema Sinkronisasi Program/Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah sesuai dengan Tugas dan Masing-masing Fungsi Kementerian.
Menurut Halim, jika program percepatan komoditas pangan berhasil, daya beli masyarakat terus meningkat. Ujung-ujungnya, harga-harga kebutuhan pokok stabil.
“Hadirnya Dana Desa pada pengendalian inflasi ini untuk menahan kenaikan harga barang dan jasa di desa, dengan mempercepat produksi komoditas, terutama pangan,” ujar Halim.
Pemanfaatan Dana Desa untuk percepatan produksi pangan, harus dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan agar masyarakat desa memiliki kemampuan cukup memenuhi kebutuhan pangan di desa secara mandiri.
“Dana Desa diharapkan mampu mendukung kegiatan, dari mulai produksi, penyediaan lahan dan infrastruktur penunjang, pengolahan dan pemasaran,” ujar Doctor Honoris Causa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini.
Menteri yang biasa disapa Gus Halim ini juga mencontohkan, apabila Dana Desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, maka harus bermuara pada pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain itu, agar inflasi di desa terjaga, dia mewajibkan semua pengadaan barang dan jasa infrastruktur dilakukan secara swakelola oleh desa.
“Artinya, dalam pengadaan barang dan jasa ini, Pemerintah Desa wajib memaksimalkan penggunaan material atau bahan dari desa setempat,” tegasnya seperti dilansir dari RM.id.
Selain itu, dalam implementasi pengerjaannya, juga harus dilakukan gotong royong dan melibatkan partisipasi masyarakat desa setempat untuk menciptakan lapangan kerja dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam pandangannya, perputaran uang yang lebih banyak di desa akan meningkatkan daya beli, dan tentunya akan mendorong ekonomi lebih bergeliat di tataran bawah.
Tujuannya, agar Dana Desa tersebut lebih banyak dan lebih lama berputar di dalam desa, serta memperluas lapangan kerja dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dengan demikian, Dana Desa akan berhasil mendukung pemberdayaan ekonomi desa dan memandirikan ekonomi warga miskin dan miskin ekstrem.
Positifnya, dengan kemandirian ekonomi, warga miskin desa akan mudah mendapatkan akses kredit usaha kecil dan mikro untuk memperkuat pendapatan ekonominya.
“Memberikan akses warga desa, terutama warga miskin dan miskin ekstrem terhadap kredit usaha kecil dan mikro agar memberikan dampak pada pendapatan ekonominya mandiri,” tandas mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini. ?