Jaringberita.com adalah media online berpusat di Sumatera Utara, tepatnya di Kota Medan, yang beralamat di Jalan Sentosa Baru No 17 C, Kel. Sei Kera Hilir II, Kec. Medan Perjuangan. Media online ini bernaung dalam badan hukum PT. Mitra Dinamis Jaringan.
Kehadiran media Jaringberita.com diharapkan dapat menjadi platform media informasi digital yang berkembang di nusantara yang hadir dalam memberikan informasi.
Seiring kemajuan teknologi dan informasi melalui flatform digital, maka Jaringberita.com mempunyai kesepakatan tidak ingin menyajikan informasi konflik dan berita hoax yang ditayangkan melaui jaringan internet.
Konten-konten berita yang disampaikan melalui media jaringberita.com semaksimal mungkin dengan informasi yang benar dan aktual dari hasil penelusuran dan pengumpulan data dan informasi oleh wartawan jaringberita.com di lapangan.
Wartawan jaringberita.com yang bertugas dalam meliput dan mencari berita di lapangan juga mendapat perlindungan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008 Tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan sebagai berikut :
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
Perlindungan
yang
diatur
dalam
standar
ini
adalah
perlindungan
hukum
untuk
wartawan jaringberita.com
yang
menaati
kode
etik
jurnalistik
dalam
melaksanakan
tugas
jurnalistiknya
memenuhi
hak
masyarakat
memperoleh
informasi;Dalam
melaksanakan
tugas
jurnalistik,
wartawan jaringberita.com
memperoleh
perlindungan
hukum
dari
negara,
masyarakat,
dan
perusahaan
pers.
Tugas
jurnalistik
meliputi
mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan
informasi
melalui
media
massa;Dalam
menjalankan
tugas
jurnalistik,
wartawan jaringberita.com
dilindungi
dari
tindak
kekerasan,
pengambilan,
penyitaan
dan
atau
perampasan
alat-alat
kerja,
serta
tidak
boleh
dihambat
atau
diintimidasi
oleh
pihak
manapun;Karya
jurnalistik
wartawan jaringberita.com
dilindungi
dari
segala
bentuk
penyensoran;Wartawan jaringberita.com
yang
ditugaskan
khusus
di
wilayah
berbahaya
dan
atau
konflik
wajib
dilengkapi
surat
penugasan,
peralatan
keselamatan
yang
memenuhi
syarat,
asuransi,
serta
pengetahuan,
keterampilan
dari
perusahaan
pers
yang
berkaitan
dengan
kepentingan
penugasannya;Dalam
penugasan
jurnalistik
di
wilayah
konflik
bersenjata,
wartawan jaringberita.com
yang
telah
menunjukkan
identitas
sebagai
wartawan
dan
tidak
menggunakan
identitas
pihak
yang
bertikai,
wajib
diperlakukan
sebagai
pihak
yang
netral
dan
diberikan
perlindungan
hukum
sehingga
dilarang
diintimidasi,
disandera,
disiksa,
dianiaya,
apalagi
dibunuh;Dalam
perkara
yang
menyangkut
karya
jurnalistik,
perusahaan
pers
diwakili
oleh
penanggungjawabnya;Dalam
kesaksian
perkara
yang
menyangkut
karya
jurnalistik,
penanggungjawabnya
hanya
dapat
ditanya
mengenai
berita
yang
telah
dipublikasikan.
Wartawan jaringberita.com
dapat
menggunakan
hak
tolak
untuk
melindungi
sumber
informasi;Pemilik
atau
manajemen
perusahaan
pers
dilarang
memaksa
wartawan jaringberita.com
untuk
membuat
berita
yang
melanggar
Kode
Etik
Jurnalistik
dan
atau
hukum
yang
berlaku.
Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan.