jaringberita.com - Medan: Seorang kakek di Kota Medan tak berkutik saat ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan karena tega mencabuli korban yang masih dibawah umur.
Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menjelaskan, aksi bejat kakek tersebut berlangsung pada 1 Agustus 2022 silam. Saat itu kakek ini sedang berkunjung ke rumah anaknya.
Namun, pikiran kotornya muncul saat ia melihat korban sedang bermain dengan cucunya sekitar pukul 16.00 WIB. Selanjutnya dia pun mengajak korban ke belakang rumah dan berjanji akan memberi uang jajan Rp5 ribu.
"Korban pun menuruti kemauan tersangka," katanya kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Setelah itu, oleh tersangka, korban pun di bawa ke atas becak dan dicabuli. Setelah itu, dia memberikan uang Rp2 ribu kepada korban.
"Namun ternyata aksi tersangka dilihat oleh anak-anak lain," tambahnya.
Kejadian itu pun, oleh teman-teman korban diberitahukan kepada ibu korban. Setelah diinterogasi tersangka pun mengakui perbuatannya yang diperkuat dengan hasil visum jika selaput darah korban telah rusak.
"Pengakuan korban dan orangtuanya, tersangka melakukannya sebanyak satu kali. Pasal yang dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," sebutnya.
Oleh karena itu melalui kejadian ini, Madianta mengimbau kepada para orang tua agar betul&betul menjaga anaknya. Sebab pelaku kejahatan seksual kepada anak, umumnya adalah orang terdekat atau berada di sekitar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa juga menyampaikan agar para orang tua berhati-hati, mengawasi dan memperhatikan anaknya dari para predator anak dan membatasi anak dari bahaya gadget.