jaringberita.com,Binjai: Satnarkoba Polres Binjai menggrebek sebuah kos-kosan yang disulap jadi lokasi transaksi narkoba, Jumat (29/7). Dalam penggrebekan ini, polisi meringkus empat orang pemuda yang diduga sebagai pengedar.
Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan adapun ke 4 pelaku yakni YRG (16) warga Kec. Sunggal, S (20)w warga Kecamatan= Binjai Timur, RK (27) warga Batam dan MH (27) warga Binjai Selatan. Keempat pria ini tidak memiliki pekerjaan tetap alias mocok-mocok.
"Keempat terduga tersebut berhasil diciduk Unit 2 Satuan Res Narkoba Polres Binjai pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022, Pukul 17.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu seberat 0,12 gram, 1 lembar uang senilai Rp 100.000, dan sejumlah sepeda motor," sebut Junaidi, Sabtu (30/7).
Lanjut Junaidi, penangkapan keempat pelaku bermula dari informasi warga yang resah akan keberadan kos-kosan itu yang diduga sering jadi lokasi transaksi narkoba.
"Petugas mendatangi tkp untuk melakukan undercover buy yang sebelumnya telah menghubungi terduga YRG. Petugas yang menyamar bertemu dengan terduga YRG dan terduga S di depan kamar kos," sebut Junaidi.
Transaksi kemudian berlanjut di dalam kamar kos. Usai transaksi berlangsung, petugas kemudian meringkus YRG dan S. "Kedua terduga mengatakan berasal dari terduga R dan terduga H yang berada di sebuah gubuk didepan kost-kost an tersebut. Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap kedua terduga yg sempat melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankannyadan membawa keempat terduga berikut barang bukti ke Satres narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya," pungkas Junaidi.
Terhadap keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1, Yo 132 ayat 1, UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.