Simpan 8 Kg Ganja di Rumah, IRT di Tapteng Diboyong ke Kantor Polisi

Faeza
istimewa
Polisi telah menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SDH (42), warga Kelurahan Lubuk Tukko Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah karena terlibat tindak pidana Narkotika jenis ganja, Senin (15/8). Dari kediamannya, polisi menyita 8 kg lebih ganja.

jaringberita.com,Tapteng: Polisi telah menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SDH (42), warga Kelurahan Lubuk Tukko Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah karena terlibat tindak pidana Narkotika jenis ganja, Senin (15/8). Dari kediamannya, polisi menyita 8 kg lebih ganja.

Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah AKP H. Gurning mengatakan IRT tersebut diamankan berdasarkan keterangan seorang pengedar narkoba berinisial AYP alias C (30) yang sebelumnya berhasil ditangkap. Pengedar itu menyebutkan narkotika jenis ganja dia peroleh dari seorang bandar berinisal ST yang merupakan suami dari tersangka SDH.

"Polisi pun bergerak ke kediaman IST. Di sana, polisi bertemu dengan tersangka SDH istri dari ST," ucap Gurning, Selasa (30/8).

Saat di lokasi, SDH awalnya mengelabui petugas dengan mengatakan rumah itu bukan kediamannya. "Namun anak dari SDH mengatakan itukan rumah kita lalu personil menyampaikan agar SDH mau mendampingi karena akan memeriksa rumah terduga namun tidak mau, lalu personil menghubungi Kepling namun karena sakit tidak bisa hadir lalu beberapa orang masyarakat tetangga atas ijin dari SDH dipersilahkan menemani petugas untuk menyaksikan," beber Gurning.

Polisi pun melakukan penggeledagan di rumah tersebut. Petugas pun menemukan berbagai barang bukti narkoba di dalam lemari pakaian kayu warna coklat berupa tas ransel warna hitam berisikan 1 bal/bungkus besar narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam yg dibalut lak ban warna coklat. Tas ransel warna hitam yag berisikan 1 bal/bungkus besar narkotika jenis ganja.

Kemudian 2 buah plastik assoy warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja dan 1 buah plastik assoy warna hijau yang berisikan narkotika jenis biji ganja.

"Barang bukti ganja tersebut dengan berat Brutto kurang lebih 8.260 gram dan disita sebagai barang bukti," ucap Gurning.

Kepada polisi, SDH membenarkan bahwa barang bukti tersebut ada dalam penguasaannya karena berada di dalam kamar rumahnya dan tidak ada orang lain yang bisa keluar masuk selain dia dan suaminya.

Penulis
: Lts
Editor
: La Tansa

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

1,02 Kg Ganja di Tapteng Gagal Beredar

Berita Sumut

Nyambi jadi Pengedar Narkoba, Nelayan di Sibolga Ditangkap

Berita Sumut

Kapolres Tapteng Ajak Masyarakat Bersinergi Memberantas Narkoba

Berita Sumut

Dikibus Sesama Pengedar, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu Tapteng

Berita Sumut

Tergiur Keuntungan, Pasutri Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi

Berita Sumut

Menganggur, Pria di Sibolga Nekat Edarkan Sabu