jaringberita.com, Mandailing Natal: Empat orang terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Jeffry Barata Lubis wartawan di Mandailing Natal memohon keringanan hukuman. Permohonan ini disampaikan keempatnya dalam persidangan beragendakan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Mandailing Natal, Rabu (03/08).
Adapun keempat terdakwa yakni Awaluddin, Salamat, Rasoki dan Edi Mansyur Rangkuti. Nota pledoi itu disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Amrizal di hadapan majelis hakim yang diketuai Arif Yudiarto
Dalam nota pledoi tersebut, Amrizal menguraikan semua kronologis kejadian pada Juni 2022 di sebuah kafe yang bernama Lopo Coffee di Penyabungan yang terungkap dalam fakta-fakta persidangan yang telah berjalan hampir 3 bulan.
Namun saat dalam kejadian tersebut terungkap bahwa korban tidak mengalami luka serius dan itu juga di jelaskan dan dituangkan dalam laporan penyidik yang menanganinya.
Dan korban Jeffry Barata Lubis yang menurut pengakuannya berprofesi sebagai wartawan dan juga merupakan anggota salah satu profesi kewartawanan juga tidak terhalang dalam melakukan aktifitasnya sehari hari.
"Oleh karenanya saya selaku panasihat hukum dari empat terdakwa yang saat ini masih di dalam Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Penyabungan. Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut serta JPU Kejaksaan Negeri Penyabungan untuk dapat memberikan pertimbangan hukum serta memberikan putusan hukum seringan mungkin," sebut Amrizal.
Pertimbangan lainnya, kata Amrizal mengingat keluarga terdakwa juga merupakan bagian dari tulang punggung anak isterinya dalam menghidupi anak anaknya dan istrinya.
"Para terdakwa juga telah mengakui kesalahannya serta memohon maaf di hadapan majelis hakim serta JPU," terang Amrizal.
Dalam tuntutan yang disampaikan JPU beberapa waktu lalu keempat terdakwa dituntut masing masing 1 tahun pidana penjara. Jaksa penuntut umum menjerat keempatnya dengan pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH pidana.