jaringberita.com,Labuhanbatu Utara : Berdasarkan barang bukti hp android merk OPPO dan uang Rp 558.000, Kanit Reskrim Polsek NA IX-X tangkap pelaku judi online jenis hongkong. Selasa (30/8/2022).
Adapun tersangka yaitu ESM alias Edi (37), warga, Dusun 1 Suka Rakyat Desa Batu Tunggal Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Benar bang tadi malam kami menangkap pelaku judi online jenis hongkong" ujar Kapolsek NA IX-X, AKP Selvitriansih melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat SH MH kepada wartawan.
Kata Iptu Gunawan Sinurat SH MH, kronologis penangkapan bermula hari Senin (29/8/2022) sekira pukul 21.20 Wib, ia bersama Tekab unit Reskrim Polsek NA IX-X berhasil menangkap pelaku TP Perjudian jenis Hongkong di Dusun II, Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA IX-X.
Dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa uang sebesar Rp. 558.000,- yang merupakan hasil penjualan angka judi Hongkong online oleh pelaku malam ini dan 1 unit HP yg berisi pesanan angka judi Hongkong.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum lebih lanjut.