jaringberita.com - Deli Serdang: Personil Unit Reskrim Polsek Batang Kuis mengamankan dua pelaku pencurian komponen perangkat Tower XL Axiata, Minggu (21/8/2022).
Keduanya adalah M (42) dan AA (30) warga Dusun I, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.
Informasi diperoleh, penangkapan tersebut dilakukan usai Polsek Batang Kuis mendapatkan laporan masyarakat yakni pada hari Minggu (21/8/2022) sekira pukul 03.30 WIB, ada 2 lelaki yang diduga hendak melakukan pencurian komponen perangkat Tiang Tower XL Axiata di Dusun II Desa Bakaran Batu.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Tekab Polsek Batang Kuis langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengendapan di seputaran Tiang Tower tersebut.
Selanjutnya, saat melihat kedua pelaku sedang melakukan aksinya petugas langsung menangkap dan mengamankan keduanya. Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Batang Kuis untuk proses lebih lanjut
Kapolsek Batang Kuis, AKP Simon Pasaribu membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Batang Kuis. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya" pungkasnya.