jaringberita.com - Medan: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh JS (55) warga Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kanit PPA AKP Mardianta Br Ginting mengatakan, pelaku tak lain adalah ayah tiri dari korban yang masih berumur 16 tahun.
"Pelaku menikah dengan ibu korban dari tahun 2007. Pengakuan pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan bulan April 2022 dan sudah berulang kali dilakukan terhadap korban," katanya, Selasa (26/7/2022).
Fathir menjelaskan, saat ini terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tegasnya.
Sementara itu, untuk penanganan psikologi terhadap korban, dia menyebutkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap perkembangan kondisi korban.
"Kami Polrestabes Medan akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk berupaya menghilangkan trauma korban," pungkasnya.