jaringberita.com, Toba: Polres Toba memberlakukan restorative justice kepada tiga orang tersangka pengeroyokan yang sebelumnya sempat dilaporkan korbannya ke Polres Toba. Pemberian restorative justice ini dilaksanakan di ruang restorative justice Satreskrim Polres Toba, pada hari Senin (08/08/2022) kemarin.
Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir mengatakan bahwa Satreskrim Polres Toba memberlakukan restorative justice kepada ketiga orang tersangka penganiayaan terhadap korban bernama Bram Willson Simangunsong (21) warga Desa Narumonda IV Kecamatan Siantar narumonda Kabupaten Toba
"Betul kemaren kita lakukan upaya RJ (Restorative Justice) kepada ketiga pelaku penganiayaan, yakni PDM (18) Warga Huta Marpaung Desa Lumban Bulbul Kecamatan Balige, RNN (17) warga Sigumpar Dangsina Kelurahan Sigumpar Dangsina Kecamatan Sigumpar, JN (16) warga Huta Dolok Desa Lumban Bulbul Kecamatan Balige Kabupaten Toba," ucapnya, Selasa (9/8).
PDM, RNN dan JN ini memang sebelumnya ditangkap karena melakukan pengeroyokan terhadap korban Bram Wilson Simangunsong. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu tanggal 28 April 2022 silam.