jaringberita.com - Labuhanbatu: Polres Labuhanbatu bersama Forkopimda memusnahkan puluhan gram narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi di Mapolres Labuhanbatu, jalan MH Thamrin Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (12/8/2022).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari narkotika gol I jenis sabu berat 24.946,47 gram dan pil ekstasi 9.044 butir positif epilon, dimana barang bukti tersebut disita dari 11 tersangka terdiri dari 10 laki-laki dan 1 perempuan.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti perkara restoratif justice sebanyak 8 LP dengan 13 tersangka dengan barang bukti narkotika sabu seberat 1,41 gram.
"Untuk itu, kamimengajak semua stakeholder, pemerhati narkoba dan masyarakat agar berperan dalam pemberantasan narkoba," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti.
Dia memaparkan, dalam penanganan perkara narkotika periode Maret hingga Agustus 2022 Polres Labuhanbatu telah menyita narkotika sabu 25.884. Sedangkan total barang bukti pil ekstasi yang berhasil disita Polres Labuhanbatu periode tersebut sebanyak 9.206 butir.
Adapun pemusnahan narkotika sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara dimasak dan setelah menjadi cairan dituang kedalam closed.
Dalam hal penanganan pecandu narkoba, Polres Labuhanbatu pada periode tahun 2022 telah memfasilitasi rehabilitasi 27 orang. Hal ini bisa terlaksana berkat kerjasama Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dengan Kepala BRSKPN INSYAF Medan Iman IH.