jaringberita.com,Medan: Lima orang tersangka yang terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 68,67 kg dan 59.053 butir pil ekstasi terancam hukuman mati dan pidana seumur hidup. Kelimanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkoba Dan Zat Adiktif Nasional (DPP) H. Ardiansyah Saragih, SH.MH memberikan apresiasi atas capaian BNNP Sumut dibawah kepemimpinan Brigjend Pol. Toga H Panjaitan yang berhasil mengungkap kasus itu.
Baca Juga: Nelayan di Labuhanbatu Temukan Tas Berisi 20 Kg Sabu, Begini Penampakannya
"Kami berikan apresiasi yang tinggi untuk Kepala BNNP Sumut beserta jajarannya karena telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotik jenis sabu seberat 68,67 serta pil ekstasi sebanyak 59.053 butir," ucap H. Ardiansyah Saragih, Senin (25/07/2022).
Ditambahkan bahwa pihaknya juga berharap agar kelima tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba ini mendapat hukuman yang seberat-beratnya yakni hukuman mati agar menimbulkan efek jera bagi pelaku lain yang masih bebas berkeliaran.
"Kami mendukung penuh apabila kelima tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ini mendapatkan hukuman paling berat yaitu hukuman mati," bebernya.