jaringberita.com:Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus tersangka pencurian daun pintu dan lampu hias di salah satu rumah Jalan Pertama, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim Iptu Widiyatma Lumbanraja kepada wartawan, Rabu (21/9/2022) menjelaskan, penangkapan tersangka R (30), warga Medan berdasarkan laporan korban Suprapti (42).
Mulanya, pada Sabtu (10/9/2022) sekira pukul 09.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban di Jalan Pertama, Kelurahan Pasar Merah Barat berniat melakukan pencurian.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengamati sekitar rumah dan masuk dengan cara memanjat dinding.
Tersangka kemudian melepas daun pintu dan melemparkannya melewati dinding pembatas rumah.
"Setelah itu, tersangka memanjat kembali dinding tersebut untuk keluar dari rumah," ujar Kapolsek.
Barang curian itu lalu dibawa tersangka ke Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid dan ditawarkan kepada seorang tukang becak seharga Rp70 ribu.