jaringberita.com - Medan: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan pihaknya akan terus bekerja dalam memberantas peredaran narkotika dan berbagai penyakit masyarakat seperti judi dan miras.
Hal ini disampaikannya saat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dan penyakit masyarakat di Mapolda Sumut, Selasa (16/8/2022).
Dia menjelaskan, selama kurun waktu empat bulan terakhir, Polda Sumut berhasil mengungkap 42 kasus tindak pidana narkotika dalam jumlah besar. Adapun yang diungkap berupa sabu seberat 253 kg, ganja seberat 60 kg serta pil ekstasi sebanyak 33.183 butir dengan jumlah 72 tersangka
"Aksi kriminal yang kerap terjadi salah satu faktor penyebabnya adalah penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya dalam kurun empat bulan ini Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kilo sabu, ganja dan ekstasi," jelasnya.
Panca juga menyatakan, pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam pemberantas narkoba di Sumut.
"Dalam pemberantasan Narkotika dan penyakit masyarakat ini diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas dengan terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba," pungkasnya.