jaringberita.com - Grant Sultan merupakan bukti hak atas tanah sebelum berlaku Undang-undang Pokok Agraria.
Hal ini disampaikan oleh dosen Fakultas Ilmu Budaya, Parlaungan Ritonga (61) saksi ahli yang dikirim USU dalam sidang lanjutan perkara perdata Tengku Nurhayati (64) terhadap Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame usai bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Rabu (14/9/2022).
"Grant sultan yang dimiliki Tengku Nurhayati atas tanah di Desa Kota Galuh tidak ada duanya. Saya pastikan itu asli. Apalagi tulisannya merupakan Arab Melayu yang dulunya digunakan oleh kesultanan yang identik beragama Islam. Seperti Kesultanan Deli," ujarnya.
Sidang lanjutan yang dipimpin majelis hakim diketuai Irwanto dibantu hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa berlangsung singkat. Saksi ahli Parlaungan Ritonga tidak diberi kesempatan banyak untuk menyampaikan kesaksiannya oleh majelis hakim.
Sidang dilanjutkan Rabu (21/9/2022) mendatang untuk mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat tiga Bunju alias Ayu Gurame.
Seperti diketahui, Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat tiga warga ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grant sultan.
Kini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli tersebut telah digarap puluhan warga berdasarkan keterangan saksi Dana Barus, notaris berusia 58 tahun pada sidang sebelumnya.