jaringberita.com, Medan:Iswandi terdakwa kurir sabu seberat 25 Kg lolos dari hukuman mati, setelah majelis hakim menghukumnya selama 20 tahun penjara. Sebelumya Iswandi dituntut dengan pidana mati.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara online di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (02/08/22).
Dalam amar putusan itu, Iswandi juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar atau tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU ini berdasarkan sejumlah pertimbangan.
"Bahwa terdakwa memiliki lima orang anak," sebut majelis.
Selain itu terdakwa sebagai pengantar atau kurir serta menerima uang Rp900 ribu-an untuk ongkos rental mobil untuk membawa sabu dari Tanjung Balai ke Medan.
Sambung majelis hakim, bahwa uang yang diterima dari Asro tersebut untuk merental mobil guna membawa 25 kg sabu merek GUANYINWANG asal Cina.
Sedangkan barang bukti yang dibawa oleh terdakwa milik Baba atas perintah Asro dan Mr X, dimana ketiganya berstatus lidik/DPO.
Selain itu ia belum mendapatkan upah dari jasa pengantar, dimana tertangkap saat perjalan tepatnya di kawasan SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Masih dalam putusan, Ketua Majelis Hakim memutuskan 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Avanza warna Silver dengan No.Pol BK- 1384-CH dengan nomor Rangka MHMFM1BA3J7KO34812 dan Nomor Mesin DC07654 berikut dengan STNK dirampas untuk negara.
Atas putusan majelis hakim terdakwa melalui penasehat hukum Juwita menyatakan pikir-pikir, hal yang sama juga disampaikan penuntut umum Kejatisu Fransiska Panggabean SH.