jaringberita.com - Labusel: Empat kawanan maling sepeda motor ditangkap Polsek Sei Kanan karena melakukan pencurian sepedah motor milik penderes kebun sawit, Senin (1/8/2022).
Keempatnya, yakni MYS (40) warga Desa Bolatan, Kecamatan Halongonan Timur, Paluta yang merupakan residivis pencurian.
Selanjutnya BM (37) dan BS (40) warga Desa Hajoran, Kecamatan Sei kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang juga merupakan residivis curanmor. Dan terakhir BASS (25) warga Afd 2 HTI PT. PLP, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Informasi diperoleh, aksi pencurian yang dilakukan keempatnya terjadi saat korban dan suami sedang bekerja menderes di kebun pada, Rabu (8/6/2022) pukul 05.00 WIB. Sebelumnya, korban terlebih dahulu memarkirkan motor Honda Supra X 125 hitam merah BK 6046 ZAJ di pinggir jalan dalam keadaan terkunci.
Namun sekitar pukul 06.00 WIB, suami korban, Taufik melihat sepeda motor yang diparkirkan sudah tidak ada lagi. Atas kejadian ini, mereka pun melaporkan ke Polsek Sei Kanan.
Atas laporan korban, pada Minggu (31/7/2022) polisi menerima informasi jika ada residivis curanmor yang sudah keluar dari Lapas. Selanjutnya petugas pun melakukan pemantauan terhadap para residivis tersebut, yang ternyata dilakukan oleh ketiganya.
Mendapatkan kepastian ini, petugas pun mengamankan MYS di tempat persembunyiannya di Amalia Desa Hajoran. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama tiga orang rekannya, sehingga ketiga pelaku lainnya juga langsung ditangkap.
Kapolsek Sei Kanan AKP Herry Sugiarto yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan empat pelaku pencuri sepeda motor tersebut.
"Benar. Untuk sementara ini pelaku ada empat orang, namun masih (akan) pengembangan lagi," tandasnya.