jaringberita.com - Labusel: Polsek Kotapinang menangkap dua sekawan pelaku pencurian 13 unit handphone (HP) di Kampung Bedagai, Kecamatan Kotapinang.
Keduanya adalah I alias Rotek (24), warga Lingkungan Kampung Bedagai dan DP (20), warga Jalan Bilal, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolsekta Kotapinang Kompol Bambang G Hutabarat melalui Panit I Reskrim Ipda J Mahulae membenarkan penangkapan ini. Dia menyebutkan keduanya ditangkap atas laporan korban Tasroni dengan LP/B/109/VII/2022/POLSEKTA KOTAPINANG/POLRES LAB BATU/POLDASU, tanggal 07 Juli 2022.
"Benar dini hari tadi, kami menangkap dua pelaku pencuri handphone," ujarnya, Kamis (28/7/2022).
Ipda J Mahulae menceritakan, pencurian itu terjadi padaSenin (4/7/2022) sekira pukul 04.30 WIB. Saat itu, dua saksi Nisa dan Aldi datang kerumah korban untuk mencuci piring.
Namun mereka melihat sejumlah HP yang biasanya dipajang di dalam steling rumah korban sudah tidak ada lagi. Selain itu, pintu dapur juga dalam keadaan terbuka.
"Melihat itu kedua saksi segera membangunkan korban untuk memberitahukan keadaan yang terjadi," jelasnya.
Dari keterangan korban, ucap J Mahulae, bahwasanya di dalam steling terdapat 13 unit handphone senilai Rp18 juta. Merasa keberatan, korban pun membuat laporan ke Polsekta Kotapinang.
Dari laporan itu, pada hari Rabu (27/7/2022) pukul 23.50 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsekta Kotapinang mendapatkan Informasi tentang keberadaan tersangka Rotek di dalam rumahnya. Petugas pun mendapati tersangka sedang bersembunyi dalam lemari.
"Saat itu ibu pelaku sempat marah-marah dan mengancam petugas dengan sebilah parang. Akan tetapi dapat ditenangkan sehingga petugas dapat melakukan pengecekan ke dalam rumah dan menangkap pelaku," terangnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Rotek mengaku melakukan pencurian bersama rekannya DP. Dari informasi ini, petugas langsung menangkap DP di kediamannya.