Belum Ditahan 4 Dari 5 Tersangka Dugaan Korupsi BTN Cederai Keadilan


Gedung Bank BTN medan, saat ini kasus dugaan korupsi tengah berjalan

jaringberita.com -Medan |Kasus dugaan korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN, yang penyidikannya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dan saat ini telah dilimpahkan ke Kejari Medan serta telah menetapkan 5 orang tersangka, dianggap telah mencedrai perasaan keadilan masyarakat.

Pasalnya, dari lima tersangka tersebut, hanya satu tersangka yang di tahan, sedangkan empat tersangka lainnya masih bebas menghirup udara segar.

Ungkapan itu disampaikan Sekretaris Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PuSHPA), Nuriyono, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

"Terhadap tersangka bisa tidak ditahan berdasarkan alasan yg subjektif, yaitu, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti.Dan itu merupakan diskresi dari penegak hukum. Makanya diskresi itu subjektif pimpinan. Namun terhadap tersangka yang tidak ditahan ini, akan menciderai perasaan keadilan masyarakat thdap pelaku korupsi," ungkap Nuriyino.

Menurutnya, diskresi perlu juga diawasi agar tidak jadi media transaksional." Pengawasan bisa dilakukan secara internal maupun eksternal oleh masyarakat," tegasnya.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat Whatssap pada Rabu 7 September hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.

Sekedar mengingatkan, pada pemberitaan, Senin (10/1/2022) disebutkan, Kasus dugaan korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menetapkan 5 tersangka.

Ke 5 orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni, CS selaku Direktur PT. KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.

Selama proses pemberkasan oleh Kejatisu, ke 5 tersangka yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 39,5 miliar tersebut, tidak dilakukan penahanan.

Penulis
: suang

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

KPK Geledah Perumahan Elit Royal Sumatera, Cluster Topaz Milik "TOP'

Berita Sumut

Kapolda Kalteng Langsung Musnahkan 50,6 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Polres Lamandau

Berita Sumut

KPK Dikabarkan OTT Pejabat di Labuhanbatu

Berita Sumut

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Bareskrim

Berita Sumut

Sudah Dua Kali Diperiksa, Polisi Belum Tetapkan Tersangka dengan Terlapor Firli Bahuri

Berita Sumut

Ini Penampakan Firli Bahuri Penuhi Panggilan Bareskrim