jaringberita.com - Medan: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut mengaku akan menyinkronkan data terkait dicoretnya 16.757 pemilih tak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal ini disampaikan Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang menjawab perihal penghapusan 16.757 pemilih dari DPT oleh KPU Sumut karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Terhadap data yang kita baca dari pemberitaan media tersebut, kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota untuk menyinkronkannya setelah menerima data resmi dari KPU," ungkapnya kepada wartawan, Kamis, (11/8/2022).
Karena, jelas dia, sejauh ini Bawaslu Sumut belum menerima data pemilih yang dihapus oleh KPU tersebut. Tetapi pada intinya, lanjut dia, Bawaslu tetap bekerja secara profesional demi terwujudnya Pemilu atau pemilihan yang berkeadilan.
"Intinya, kita tetap bekerja profesional dengan menggandeng seluruh stakeholder yang ada demi terwujudnya pemilihan yang berkeadilan," pungkasnya.
Seperti diketahui, 16.757 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dicoret oleh KPU Provinsi Sumut. Dari jumlah tersebut, paling banyak adalah pemilih ganda sebanyak 10.961, pemilih yang meninggal dunia 3.329, pemilih pindah keluar 1.912, pemilih tidak dikenal 533, pemilih bukan penduduk 13 dan pemilih dengan kategori TNI/Polri sebanyak 9 orang.